Nekat Haji Tanpa Visa Resmi, Apakah Ibadahnya Sah?

Posted on

Setiap tahunnya, pemerintah Arab Saudi mengusir ratusan ribu jemaah ilegal ini. Bagaimana ibadah haji para jemaah ilegal ini, apakah tetap sah?

Menurut Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir ibadah haji yang dilaksanakan sesuatu dengan ketentuan syariat tentu sah dan menggugurkan kewajibannya. Hanya saja jamaah yang melaksanakan haji tanpa melalui prosedur formal yang ditetapkan baik Pemerintah Indonesia maupun KSA mengandung cacat.

“Apakah sah ibadah haji tanpa visa haji? Jawabannya, sah secara syariat tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa,” kata Kiai Afif seperti dikutip situs NU Online.

Kiai Afif menjelaskan bahwa visa haji atau prosedur formal yang ditetapkan Pemerintah RI dan KSA bukan bagian dari syarat dan rukun manasik haji yang harus dipenuhi secara syariat. Visa haji atau prosedur formal merupakan faktor eksternal manasik haji sehingga tidak berpengaruh pada sah dan batalnya ibadah haji.

Oleh karena itu, haji ilegal yang dilakukan oleh seorang jamaah secara mencuri-curi tetap sah menurut syariat sejauh syarat dan rukun manasik haji terpenuhi dalam pelaksanaan ibadah hajinya.

“Haji (ilegal tanpa prosedur formal)-nya tetap sah karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji. Sedangkan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Saudi bersifat eksternal, raji’ ila amrin kharijin,” kata Kiai Afif.

Wakil Sekretaris LBM PBNU, Alhafiz Kurniawan mengutip Antara menguatkan hal tersebut. Dia menambahkan bahwa dari sisi fikih, ibadah haji tetap sah bila rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, menunaikan haji tanpa mematuhi peraturan pemerintah adalah bentuk pelanggaran syariat.

Artinya, secara hukum ibadahnya sah, tapi pelakunya berdosa karena tidak menaati pemerintah-yang dalam konteks ini memiliki otoritas mengatur pelaksanaan ibadah demi kemaslahatan umat.

Di sini letak dosa jamaah haji ilegal yang menunaikan ibadah haji tanpa visa haji dan tanpa melalui prosedur formal yang ditentukan Pemerintah RI dan juga Arab Saudi.

Mengingat kompleksitas aturan dan risiko yang sangat besar, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antrean. Jalan pintas tidak selalu membawa keberkahan. Sebaliknya, berhaji dengan cara yang sah dan sesuai aturan akan membawa ketenangan dan penuh makna.

Jangan sampai niat suci berhaji justru berujung masalah hukum, deportasi, hingga larangan masuk ke tanah suci. Haji ilegal menjadi sorotan setelah satu WNI (Warga Negara Indonesia) meninggal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *