Parkir Motor Rp 5 Ribu di Bali Jadi Viral, Perumda Buka Suara

Posted on

Tarif parkir motor Rp 5 ribu di Jalan Diponegoro, Denpasar, Bali jadi viral di media sosial. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bali pun buka suara.

Tarif parkir yang dipungut tepat di depan In-laws Coffee & Eatery itu pun mendapatkan respons beragam dari warganet usai viral di media sosial (medsos).

Dalam unggahan viral di Instagram memperlihatkan foto karcis parkir bertuliskan ‘Pemerintah Kota Denpasar, Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma Perda No 14 Tahun 2019, Perwali 64 Tahun 2023, karcis jasa pelayanan parkir, parkir insidental sepeda motor Rp 5 ribu’.

Padahal, tarif parkir yang diterapkan didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran besarannya Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu bagi mobil.

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan, pun menjelaskan terkait hal tersebut. Menurut Putrawan, pengelolaan parkir di wilayah itu memang dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadharma bekerja sama dengan Desa Adat Denpasar.

Permohonan kerja sama parkir itu disampaikan Ketua Panitia HUT ke-60 Banjar Catur Panca, Desa Adat Denpasar, berdasarkan surat nomor 196/BASUCAPA/V/2025.

Melalui surat tersebut, panitia mengajukan permohonan kerja sama pengelolaan parkir insidental selama kegiatan malam pergelaran seni pada Sabtu (24/5/2025) pukul 17.00 hingga selesai.

“Perumda Bhukti Praja Sewakadarma menyetujui permohonan kerja sama tersebut dengan melakukan pengelolaan parkir insidental sesuai permohonan dengan menempatkan petugas jasa layanan parkir di area tersebut,” ucap Putrawan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Putrawan, masing-masing petugas jasa layanan parkir diberikan karcis parkir insidental yang harus mereka gunakan saat berlangsungnya acara.

Dalam standard operational procedure (SOP) dan aturan yang diterapkan, masing-masing petugas harus menyerahkan kembali sisa karcis yang diberikan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma setelah selesai acara.

“Namun, kenyataan di lapangan, ada salah satu petugas jasa layanan parkir atas nama Bapak Rada yang tidak mengembalikan karcis dan menyalahgunakan karcis tersebut untuk melakukan pungutan parkir di luar lokasi acara,” jelas Putrawan.

Terkait pelanggaran itu, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah memberikan surat peringatan pertama alias SP 1 kepada yang bersangkutan.

Perumda Bhukti Praja Sewakadarma melalui sub bagian pengelolaan perparkiran juga telah menarik seluruh karcis insidental yang masih dipegang oleh petugas jasa layanan parkir yang bertugas.

Putrawan menjelaskan setiap petugas diberikan satu bundel karcis motor dan satu bundel karcis mobil dengan isi karcis masing-masing 50 lembar.

Apabila mereka kekurangan karcis, akan ada petugas sub bagian pengelolaan perparkiran yang standby di lapangan. Tujuannya untuk memberikan tambahan karcis pada saat kegiatan insidental berlangsung.

Sementara itu, pantauan detikBali di lokasi, tidak terlihat ada satu pun petugas parkir. Hanya ada beberapa orang lalu-lalang memasuki area kafe dan sekitarnya. Beberapa sepeda motor tampak terparkir rapi di kawasan tersebut.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *