Patroli Imigrasi di Bali Tekan Jumlah WNA Overstay

Posted on

Akhir-akhir ini tengah viral patroli imigrasi yang menyasar Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian menekan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) yang datang ke Bali.

Wayan Koster mengatakan peningkatan arus masuk wisatawan maupun pekerja asing selain memberi peluang ekonomi, juga berpotensi menghadirkan berbagai ancaman seperti kejahatan transnasional, perdagangan orang, penyalahgunaan narkotika, hingga pelanggaran izin tinggal.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini diharapkan mampu memberikan respons cepat terhadap setiap pelanggaran, menekan angka penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat Bali,” kata Wayan Koster seperti dilansir dari Antara, Senin (1/9/2025).

Gubernur menyatakan sebagai destinasi pariwisata internasional, Bali memiliki kerawanan khusus terkait mobilitas orang asing.

Karena itu, koordinasi dan sinergitas antarinstansi, khususnya Satgas Patroli Imigrasi bersama TNI, Polri, Pemda, dan stakeholder lainnya, harus terus ditingkatkan.

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mendukung penuh kegiatan Satgas Patroli Keimigrasian tersebut.

“Kodam IX/Udayana siap mendukung penuh pemerintah daerah dalam upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran TNI di tengah-tengah masyarakat Bali dan Nusa Tenggara bukan hanya sebagai benteng pertahanan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas keamanan daerah,” kata Pangdam.

Sebelumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (5/8/2025) lalu.

Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang. Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus. Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam).

Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *