Pemkot Beri SP 1, Pengelola Bandung Zoo & Tenant Wajib Angkat Kaki

Posted on

Pemkot Bandung memberikan peringatan terhadap Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Pemkot meminta supaya lahan di area wisata edukasi satwa itu segera dikosongkan.

Sebagaimana diketahui, polemik Bandung Zoo memuncak pada 6 Agustus 2025. Setelah terjadi dualisme yayasan pengelola, Pemkot Bandung memutuskan untuk menutup permanen operasional kebun binatang yang biasanya tak pernah sepi saat akhir pekan.

“SP 1 untuk YMT, akan disampaikan. (Isinya) kebun binatang harus kosong,” kata Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Awal Haryanto, Senin (29/9/2025).

Selain untuk yayasan pengelola, Pemkot Bandung juga bakal melayangkan surat peringatan bagi tenant yang masih berjualan di sekitar Bandung Zoo. Mereka harus segera mengosongkan lahan jualannya karena Pemkot Bandung memastikan telah mengantongi sertifikat hak pakai

“Setiap yang melakukan kegiatan dan berusaha di area kebun binatang harus memiliki legal standing, harus ada perjanjian sewa tanah, termasuk para tenant/pelaku usaha/warung-warung. Sehingga yang belum memiliki perjanjian sewa tanah/pemanfaatan, SP 1 sudah disampaikan kepada 15 pelaku usaha, selanjutnya yang tidak ada respon positif akan kami lanjutkan ke SP 2,” ucapnya.

Artikel ini sudah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *