PO Haryanto Hentikan Musik di Bus, Penumpang Bisa Sepi? baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Operator bus PO Haryanto di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan menghentikan pemutaran lagu dan musik di seluruh armadanya. Akankah berdampak kepada jumlah penumpang?

Keputusan ini diambil setelah aturan pembayaran royalti atas setiap pemutaran lagu atau musik resmi berlaku.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan, demi menghindari pengenaan tarif royalti,” kata Kustiono, operator PO Haryanto, Selasa (19/8/2025).

Instruksi ini dikeluarkan lewat surat edaran dari kantor pusat tertanggal 16 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, seluruh awak armada dilarang memutar lagu atau musik dari YouTube, USB, maupun media lainnya hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Meski begitu, Kustiono mengaku belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah penumpang. “Kebijakan ini baru berlaku dua hari lalu, jadi belum terlihat pengaruhnya. Tapi memang jumlah penumpang kami sudah turun drastis sejak sebelum Pemilu 2024,” ujarnya.

Menurutnya, penurunan jumlah penumpang bisa mencapai 30 persen. Jika dulu PO Haryanto mampu melayani hingga 100 ribu penumpang per bulan atau sekitar 2.000 orang per hari, kini jumlahnya hanya sekitar 60 ribu penumpang per bulan. Kondisi serupa juga dialami armada bus wisata, meski penurunannya tidak terlalu tajam.

Akibat penurunan itu, rencana peremajaan bus terpaksa ditunda. Padahal, pada 2024 lalu manajemen masih sempat menambah 20 unit armada baru di sejumlah rute seperti Muria, Madura, Solo, Pemalang, Jakarta, dan Pekalongan. Saat ini, dari total 200-an unit yang dimiliki, hanya sekitar 150 unit yang masih beroperasi.

Aturan mengenai royalti musik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Setiap penggunaan lagu atau musik untuk layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *