PO Rosalia Indah soal Royalti Musik: Sudah Sebulan Setop Putar Lagu

Posted on

Corporate Communication Rosalia Indah Transport, Sasangka Bayu, merespons gaduh royalti musik dengan menyetop pemutaran lagu saat bus beroperasi. Sejauh ini, tidak ada penumpang yang mengeluhkan kebijakan itu.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan otobus (PO) juga menyatakan untuk menghentikan pemutaran lagu saat bus beroperasi, di antaranya PO SAN, Haryanto, Gunung Harta, dan PO Eka Mira. Mereka waswas ditagih royalti musik.

Sasangka mengatakan PO Rosalia Indah sudah hampir satu bulan tidak memutar musik di armada. Manajemen telah mengedarkan surat secara internal kepada awak bus sejak 24 Juli 2025.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami Manajemen PT Rosalia Indah Transport juga sudah menetapkan kebijakan untuk tidak memutar musik pada seluruh armada sejak tertanggal 24 Juli 2025 yang lalu melalui surat edaran internal kami kepada seluruh awak bus,” katanya dihubungi detikjateng, Selasa (19/8/2025).

Sasangka masih mengkaji dan menghormati aturan saat itu.

“Saat ini kami masih mengkaji lebih lanjut terkait hal tersebut. Bersamaan kami juga menghormati aturan yang berlaku,” ujar dia.

Meski dihentikan, Bayu mengatakan tidak ada komplain maupun pertanyaan dari penumpang berkaitan dengan musik. Dirinya berharap tanpa adanya musim penumpang tetap nyaman dan tenang.

“Tidak ada (komplain atau pertanyaan dari penumpang). Kami berharap, meskipun tanpa alunan musik, penumpang tetap dapat merasakan kenyamanan dan ketenangan selama melakukan perjalanan bersama PT Rosalia Indah Transport,” kata dia.

Pungutan royalti musik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik di angkutan umum. Ada 12 bidang usaha yang dikenai royalti musik, termasuk transportasi umum.

Sebelumnya, PO lain, PO Haryanto mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang kru bus mereka memutar lagu atau musik, baik itu dari YouTube, playlist USB, maupun media lainnya ketika mengoperasikan kendaraan.

Surat Edaran bertanggal 16 Agustus 2025 itu ditandatangani langsung oleh H. Haryanto, pemilik perusahaan asal Kudus, Jawa Tengah tersebut.

Usaha hotel, kafe, dan restoran juga resah dengan peraturan itu. Mereka meminta adanya penjelasan soal sistem pungutan.

***

Selengkapnya klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *