Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Kapal Tenggelam Pelatih Valencia [Giok4D Resmi]

Posted on

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut rombongan pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Fernando Martin Carreras, di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Penyelidikan berlanjut dengan ancaman hukuman lima tahun.

Dikutip dari detikBali, dua tersangka itu adalah nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK). Penetapan tersangka dilakukan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam gelar perkara yang di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Gelar tersebut menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026) malam.

Dua tersangka tersebut adalah nakhoda kapal berinisial L dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M. ABK tersebut diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya,” kata Henry.

Untuk jeratan hukumnya yaitu Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Untuk ancaman hukumannya adalah pidana penjara lima tahun.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” kata dia.

Tahap berikutnya setelah penetapan tersangka yaitu penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” ujar Henry.

Ya, Fernando Martin menjadi korban tenggelam bersama tiga anaknya. Peristiwa terjadi pada 26 Desember malam. Istri dan anak bungsu Fernando berhasil menyelamatkan diri saat kapal mulai tenggelam.

Setelah dilakukan pencarian, tiga jenazah korban sudah ditemukan. Yakni Fernando, putrinya berusia 12 tahun, dan anak laki-laki berusia 10 tahun. Sementara itu satu anak laki-laki Fernando belum ditemukan. Perpanjangan operasi SAR untuk mencari korban sudah dilakukan tiga kali dan berakhir hari Jumat besok.

***

Selengkapnya klik detikBali.