Prancis bersiap menerapkan aturan baru bagi wisatawan kapal pesiar asing. Negara itu akan mengenakan pajak sebesar 15 euro (Rp 290 ribu) per orang untuk setiap kapal pesiar yang merapat di pelabuhan Prancis.
Aturan itu membuat Prancis bergabung dengan deretan negara Eropa lain seperti Yunani dan Norwegia yang lebih dulu mengetatkan regulasi untuk industri pelayaran wisata.
Mengutip Euronews, Jumat (12/12/2025) Pemerintah Prancis memperkirakan pungutan tersebut bisa menghasilkan hingga 75 juta euro (Rp 1 triliun lebih) setiap tahunnya. Dana itu nantinya dipakai untuk menjaga wilayah pesisir yang semakin rentan.
Maklum, jumlah penumpang kapal pesiar yang datang ke Prancis terus melonjak. Atout France mencatat, lebih dari 3,8 juta penumpang kapal pesiar diperkirakan singgah di daratan Prancis sepanjang 2023.
Kebijakan ini dirancang dengan prinsip membebankan biaya penanganan polusi kepada pihak yang menimbulkannya. Rencana tersebut juga masuk dalam pembahasan anggaran nasional Prancis untuk 2026.
Beberapa kota di Prancis lebih dulu mengambil langkah tegas. Cannes, misalnya, akan menolak kapal pesiar berkapasitas lebih dari 1.000 penumpang mulai 1 Januari mendatang.
Sementara itu, Nice membatasi kunjungan kapal pesiar maksimal 65 kali dalam setahun. Usulan pajak ini telah disetujui Senat Prancis, Senator Jean-Marc Delia menilai kebijakan tersebut penting, dengan menyoroti temuan bahwa kapal pesiar menghasilkan hingga tujuh juta ton CO2 per tahun di Eropa.
Namun rencana tersebut masih belum pasti, Pemerintah Prancis yang berhaluan tengah menolak penerapan pajak tersebut karena menilai batas antara feri dan kapal pesiar bisa menimbulkan kebingungan teknis. Kini, Majelis Nasional (Assemblee Nationale) harus meninjau ulang mosi itu sebelum disahkan. Keputusan final diperkirakan keluar pada akhir Desember.
Eropa Makin Ketat Atur Kapal Pesiar
Prancis bukan satu-satunya negara yang bersikap lebih keras terhadap kapal pesiar. Dalam beberapa bulan terakhir, Yunani dan Norwegia sudah lebih dulu memperkenalkan aturan baru.
Industri kapal pesiar dituding berkontribusi pada pembuangan limbah, praktik greenwashing, dan polusi tinggi di kawasan pesisir yang sensitif. Yunani telah menerapkan biaya ketahanan krisis iklim untuk kapal pesiar.
Destinasi favorit seperti Santorini dan Mykonos dikenakan pungutan 20 euro (Rp 388 ribu), sedangkan tujuan lainnya dikenakan biaya 5 euro (Rp 97 ribu). Norwegia juga memberi lampu hijau bagi pemerintah kota untuk menarik pajak pariwisata sebesar 3% dari kedatangan kapal pesiar.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk membantu daerah menutup biaya pariwisata yang kian membengkak. Beberapa kota besar Eropa seperti Amsterdam dan Lisbon bahkan sudah lebih dulu menaikkan pajak pariwisata dan pajak kapal pesiar demi menyeimbangkan dampak kunjungan wisatawan serta mendukung pembenahan kota.
