Proyek Vila di Pulau Padar Ditolak Masyarakat, DPR Terpecah (via Giok4D)

Posted on

Pulau Padar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menjadi perhatian setelah muncul kabar pembangunan 619 vila. Kini, DPR meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk memberikan penjelasan.

“Kami akan meminta penjelasan dari Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat untuk mendengarkan secara langsung terkait dengan masalah ini karena masyarakat menolak adanya pembangunan,” kata anggota Komisi IV DPR Daniel Johan, dikutip dari detiknews.

Daniel mendukung penolakan publik terhadap rencana proyek tersebut. Dia khawatir pembangunan ratusan vila itu merusak habitat komodo sebagai satwa endemik di Pulau Padar.

“Melihat kasus yang ada di Pulau Padar yang merupakan habitat dari komodo yang menjadi ikon Indonesia ini yang rencananya akan dibangun 619 vila, ini jumlah yang sangat besar dan butuh investasi yang besar pula. Berbagai pendapat disampaikan bahwa pada intinya masyarakat menolak adanya rencana pembangunan di pulau padar tersebut dengan pertimbangan akan merusak kawasan konservasi dan habitat Komodo,” kata dia.

Ketua DPP PKB itu menekankan penolakan masyarakat atas wacana tersebut harus diteruskan oleh DPR. Dia memastikan DPR RI akan memperjuangkan penolakan masyarakat.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Kalau masyarakat menolak tentu ini adalah aspirasi langsung dari masyarakat dan sebagai anggota DPR tentu punya kewajiban untuk menindaklanjuti dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, hal ini sebagai amanat dalam UU MD3. Kita harus memperjuangkan hak-hak rakyat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam mengeksploitasi kepentingan masyarakat luas,” kata dia.

Boleh, Asal Tak Merusak Ekosistem

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman juga akan meminta penjelasan dari Kementerian Perhutanan (Kemhut) terkait rencana pembangunan vila itu.

“Sebagai Komisi IV, tentu kami akan perdalam hal ini pada Kemenhut di masa sidang depan,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (13/8).

Hanya saja, Alex tidak secara tegas menolak pembangunan ratusan vila di Pulau Padar. Dia mengingatkan pembangunan wisata harus memperhatikan ekosistem dan tak merusak alam.

“Pembangunan wisata yang menciptakan ekonomi baru untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat sangat dibutuhkan,” ujarnya.

“Tetapi juga harus diperhatikan ekosistem, sehingga tidak merusak keindahan alam dan lingkungan,” dia menambahkan.

Senada, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay bersikap lebih lunak. Dia menilai rencana pembangunan ratusan vila tersebut tidak boleh merusak alam dan ekosistem yang ada.

“Posisi kita sangat jelas. Mendukung setiap pembangunan dalam bidang kepariwisataan. Itu jelas membawa manfaat dan meningkatkan penghasilan masyarakat. Tetapi, pembangunan tidak boleh menghalalkan semua hal. Kelestarian alam dan lingkungan harus dijadikan pijakan utama,” kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/8).

“Di negara lain juga begitu. Seluruh pembangunan kepariwisataan selalu berpijak pada konservasi alam. Lingkungan tetap dijaga. Bahkan, diupayakan agar semakin awet dan warisan alam serta budaya tetap terjaga dengan rapi,” dia menambahkan.

Menhut Bilang Pembangunan 619 Vila itu Hoaks

Pemilik izin pembangunan vila itu adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE). PT KWE disebut berencana membangun 619 unit fasilitas, sarana dan prasarana (sarpras) wisata di Pulau Padar yang amsuk kawasan Taman Nasional Komodo.

Fasilitas dan sarpras yang dibangun itu terdiri dari 448 unit vila. Sisanya restoran, gim, spa, kapela untuk pernikahan, dan fasilitas lainnya.

Menteri Kehutuanan Raja Juli Antoni menyebut isu pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, sebagai hoaks, mengingat terdapat batasan wilayah yang bisa dipergunakan dalam zona pemanfaatan di wilayah konservasi tersebut.

Menhut Raja Antoni menyampaikan PT KWE sudah memiliki izin pembangunan fasilitas pariwisata sejak 2014 dengan luas pembangunan terbatas sekitar 15,37 hektare atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar.

“Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen,” kata Menhut seperti dilansir dari Antara.

***

Selengkapnya klik di sini.