Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), disorot setelah muncul dalam situs online. Padahal, pulau itu mengantongi surat keputusan (SK) dari dua kementerian, yakni SK Kawasan Konservasi dari Menteri Kelautan dan SK kawasan suaka alam dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
“Perairan dan daratan di Pulau Panjang sudah mengantongi SK kawasan konservasi dan suaka alam,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, dikutip dari detikbali, Selasa (24/6/2025).
Rahmat mengungkapkan perairan laut Pulau Panjang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. SK tersebut ditetapkan pada 6 Juni 2023.
“Di perairan laut Pulau Panjang terdapat terumbu karang yang cukup bagus dominasi hard coral pada kedalaman 1-7 meter,” ujarnya.
Sementara daratan Pulau Panjang juga telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada 15 Juni 1999 dengan nomor 418/kpts.-II/1999. Luasnya kawasan Suaka Alam yang ditetapkan sekitar 22.185 hektar.
“Di Pulau Panjang, vegetasinya tanaman mangrove,” kata dia.
Rahmat meyebut selain kawasan konservasi dan suaka alam, Pulau Panjang menjadi salah satu fishing ground (daerah tangkapan ikan) nelayan kecil. Serta menjadi lokasi destinasi wisata warga Lokal.
“Pulau panjang ini tidak ada penghuninya. Namun menjadi lokasi nelayan mencari ikan dan menjadi obyek wisata,” ujar dia.
Rahmat menambahkan jarak antara Kabupaten Sumbawa daratan dengan pulau panjang lebih kurang sekitar 2 mil laut. Dengan menempuh perjalanan menggunakan kapal laut kurang lebih antara 15-20 menit.
“Kalau menggunakan speed boat dari Labuan Mapin, Kecamatan Alas, ke Pulau Panjang jarak tempuhnya hanya cuma 7 menit,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri menegaskan akan menelusuri dugaan penjualan Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, melalui situs asing bernama privateislandsonline.com.
“Nanti kami akan konfirmasi kembali karena kami belum mendapatkan data secara lengkap,” kata Dinda, Senin (23/6/2025).
Menurut Dinda, informasi dari media termasuk dari situs tersebut akan menjadi dasar bagi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemprov NTB untuk menindaklanjuti dan mengecek kebenaran kabar itu.
“Terutama kami akan mengecek secara langsung di lokasi,” ujarnya.