Pulau Panjang Diperjualbelikan Secara Online, Pemkab: Itu Kawasan Lindung!

Posted on

Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), bikin heboh setelah muncul di situs jual beli online. Pemerintah Kabupaten Sumbawa buru-buru menyebut pulau itu milik negara dan berstatus kawasan konservasi yang dikelola BKSDA NTB.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, memastikan pulau yang berada di sekitar Pulau Moyo Sumbawa itu adalah milik negara.

“Pulau ini dikelola oleh BKSDA NTB dan masuk kawasan konservasi,” ujar Rahmat dikutip dari detikbali, Senin (23/6/2025).

Rahmat mengaku sudah mengetahui kabar terkait Pulau Panjang yang dijual secara online melalui sebuah situs. Dia mengatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga sudah memastikan Pulau Panjang tidak akan dijual karena hak lahan pulau itu tidak dalam kepemilikan pribadi.

“Memang informasinya demikian,” ujar Rahmat.

“Pak Menteri Nusron Wahid juga telah menegaskan Pulau Panjang Sumbawa masuk dalam kawasan konservasi,” ujar dia lagi.

Ya, sebanyak lima pulau di Indonesia muncul dalam situs jual beli online Private Islands Online. Salah satunya adalah Pulau Panjang di Sumbawa, NTB.

Situs tersebut mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label ‘For Sale’ (dijual). Namun, pengumuman itu tidak menyertakan harga karena disesuaikan dengan permintaan. Keterangan lain menyebutkan pulau itu termasuk jenis pulau hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, terkejut sekaligus tidak percaya pulau yang berada di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu bisa ditawarkan secara bebas di platform online.

“Saya sendiri tidak tahu persis seluk beluk Pulau Panjang ini dijual, karena baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati,” kata Jarot dikutip dari detikbali, Minggu (22/6).

***

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detikbali. Selengkapnya klik di sini.