Pulau Tanpa Kendaraan Bermotor Ini Cocok Buat Kabur dari Jakarta

Posted on

Gili Trawangan di Nusa Tenggara Barat (NTB) patut jadi pertimbangan kamu yang butuh escape time sendiri. Pulau ini menerapkan aturan tanpa kendaraan bermotor yang dilakukan sejak lama. Kebijakan ini awalnya tertulis dalam awig-awig hingga diperkuat dalam aturan desa tahun 2014.

Kebijakan tanpa kendaraan bermotor dijamin bisa memberikan kamu ketenangan dan kenyamanan selama di Gili Trawangan. Kamu bisa relaksasi sepenuhnya menikmati keindahan pulau di Lombok Utara, sebelum siap melakukan aktivitas sehari-hari. Wisatawan yang berani melanggar akan dikenai sanksi sesuai kebijakan desa.

Dikutip dari arsip berita detik travel, masyarakat Gili Trawangan memilih kereta kuda (cidomo) sebagai moda angkutan sehari-hari. Sesuai aturan desa, kotoran kuda tidak boleh dibuang sembarangan karena dikhawatirkan mengganggu kenyaman desa dan para pengunjung.

Dengan kebijakan tanpa kendaraan bermotor dan memilih cidomo, alam Gili Trawangan bisa dipastikan punya udara bersih dan bebas polusi. Wisatawan bisa strolling di jalan umum Gili Trawangan menikmati kualitas udara, sambil ambil foto dan cuci mata menyaksikan keindahan alam.

Selain ketentuan tanpa kendaraan bermotor, Gili Trawangan bersama Gili Air dan Gili Meno menerapkan aturan lain yang mungkin terdengar unik. Namun kebijakan Desa Gili Indah ini semata untuk menjaga kelestarian alam dan sustainabilitas ke generasi berikutnya, serta kebijakan yang diterapkan.

Berikut aturan khas Gili Trawangan yang juga diterapkan di Gili Air dan Gili Meno:

Aturan ini wajib ditaati turis lokal dan mancanegara yang berkunjung ke Desa Gili Indah dengan cakupan Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan.

Aturan Motor Listrik Gili Trawangan

Selain kendaraan bermotor, Gili Trawangan juga melarang penggunaan sepeda dan motor listrik untuk tujuan komersil. Belakangan jumlah persewaan motor dan mobil litrik yang disediakan warga lokal untuk turis makin bertambah.

Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu pendapatan dan roda ekonomi kusir cidomo. Pelarangan motor dan sepeda listrik telah ditetapkan dalam awig-awig desa, yang artinya harus diterakan warga dan pendatang.