Ratusan Turis Ditangkap di Singapura, Ada Apa Ya?

Posted on

Singapura baru-baru ini menggelar operasi penegakan hukum besar-besaran di titik masuk negara, mulai dari bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan darat. Hasilnya, hampir 200 wisatawan ditangkap karena melanggar berbagai aturan.

Dikutip dari Vietnam Express, Kamis (5/6/2025), pelanggaran wisatawan itu mulai dari membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa melapor, hingga menghindari kewajiban membayar pajak.

Operasi gabungan itu dilakukan selama sepekan, mulai 21 hingga 27 Mei 2025. Operasi tersebut melibatkan sejumlah lembaga seperti Kepolisian Singapura, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan, Biro Narkotika, Bea Cukai, Dewan Taman Nasional, dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA).

Salah satu pelanggaran yang banyak ditemukan adalah wisatawan yang membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa melaporkannya. Sebanyak 14 turis asing, yang berusia antara 26 hingga 77 tahun, ditahan karena membawa lebih dari SGD 20.000 (sekitar Rp 254 juta) tanpa melapor ke pihak berwenang.

Bahkan, ada seorang pria berusia 55 tahun yang membawa uang tunai hampir USD 400.000 (sekitar Rp 6,5 miliar) dan sejumlah ringgit Malaysia. Dia membuat laporan palsu dan diduga terlibat dalam praktik peminjaman uang ilegal.

Padahal, berdasarkan aturan di Singapura, siapa pun yang membawa uang tunai lebih dari SGD 20.000 wajib melaporkannya. Jika tidak, bisa dikenakan denda hingga SGD 50.000 (sekitar Rp 631 juta) atau dipenjara maksimal tiga tahun.

Tak hanya soal uang tunai, ada pula 153 wisatawan yang tertangkap karena mencoba masuk ke Singapura tanpa membayar Pajak Barang dan Jasa (GST). Barang-barang yang dibawa pun beragam-dari produk tembakau, alkohol, mainan Pop Mart, hingga barang mewah.

Bagi yang terbukti menghindari pajak secara curang, ancaman hukumannya tak main-main, yakni denda hingga 20 kali lipat dari nilai pajak yang dihindari, atau penjara maksimal dua tahun.

Selama operasi berlangsung, lebih dari 19.000 orang dan 1.600 kendaraan diperiksa. Barang bawaan dan tas tangan wisatawan juga tak luput dari pemeriksaan-total lebih dari 26.000 unit.

Sejauh ini, empat orang mendapat peringatan, tujuh orang dijatuhi denda total SGD 27.000, dan beberapa kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Direktur Departemen Urusan Komersial Singapura, David Chew, menegaskan bahwa negara tersebut tidak akan mentoleransi praktik penyelundupan uang lintas batas.

“Penyelundupan uang tunai adalah salah satu cara untuk mencuci uang hasil kejahatan. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran semacam ini,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *