Selain Raja Ampat, Pulau Citlim nan Mungil dan Cantik Itu Terluka Oleh Tambang

Posted on

Tambang ilegal ditemukan di Pulau Citlim. Sebuah pulau kecil nan cantik di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Aktivitas itu dianggap ilegal lantaran tidak mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP Ahmad Aris mengatakan pelaku usaha tersebut tidak pernah mengurus perizinan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil ke KKP.

“Ya, mestinya ini pulau kita segel karena kita ada kewenangan. Tapi dia tidak mengindahkan begitu ya, mestinya kita segel. Itu juga ada reklamasi, ada jeti, saya rasa juga tidak ada perizinannya,” kata Aris dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpkrl, dikutip Rabu (18/6/2025).

Dalam unggahan itu, Aris menunjukkan bekas tambang berwarna cokelat dan belum ditanami pohon-pohon kembali. Aris bilang kondisi itu dapat menyebabkan sedimentasi apabila terjadi hujan. Sedimentasi tersebut akan menutupi karang dan lamun.

“Kalau kita perhatikan ini tambang Pulau Citlim ini merupakan tambang jenis pulau petabah. Yang warna cokelat-cokelat apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut, menutupi terumbu karang dan lamun yang ada,” kata Aris.

Dikutip dari Jatam, Pulau Citlim adalah satu dari beberapa pulau kecil dengan luas ± 2263,48 hektar. Di sini terdapat dua izin tambang pasir yang beroperasi, yang pertama ada izin dari PT Asa Tata Mardivka yang beroperasi dalam izin seluas 36,8 hektar dan yang kedua ada PT Berkah Maju Bersama yang beroperasi dalam izin seluas 50 hektar.

Pulau Citlim istimewa dengan garis pantai yang panjang dan potensi ekosistem laut yang kaya.

Pulau Citlim termasuk dalam pulau-pulau kecil. Bahkan masuk kategori tiny island karena luasnya hanya 2.200 hektar. Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Keci, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas 2.000 kilometer persegi (2.000 km²) atau lebih kecil, beserta ekosistemnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, seharusnya tidak diizinkan adanya aktivitas pertambangan. Aturan ini dibuat untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil| yang sangat rentan.

“Di sekeliling pulau ini, kegiatan pertambangan ini sebenarnya untuk pulau sangat kecil tiny island ini, ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tidak boleh dilakukan,” kata dia.

Merujuk sejumlah sumber, pulau kecil memiliki ekosistem yang rapuh dan daya dukung yang terbatas. Aktivitas pertambangan, seperti penambangan pasir laut, bisa menyebabkan kerusakan permanen, di antaranya erosi pantai, rusaknya terumbu karang, dan pencemaran laut. Kerusakan itu juga mengancam mata pencaharian nelayan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Dalam UU No 1 Tahun 2014 itu juga diatur pemanfaatan pulau kecil untuk konservasi, budidaya laut, dan pariwisata berkelanjutan.