Sengketa atas hotel Sultan kini mulai menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan negara melawan PT Indobuildco.
Gugatan Rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco selaku pengelola hotel Sultan dimenangkan oleh PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, PT Indobuildco menggugat negara agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi kurang lebih Rp 28,2 triliun.
Ternyata semua gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. Selama persidangan, pemerintah berhasil membuktikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara.
Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan putusan tersebut berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meski PT Indobuildco mengajukan gugatan hukum lanjutan.
“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” terang Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama dikutip dari detikProperti, Senin (8/12/2025).
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo menambahkan aset tanah dan bangunan hotel Sultan rencananya akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
Kemensetneg dan PPKGBK akan menjadikan kawasan GBK sebagai pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) yang berstandar internasional.
“Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023,” pungkas Rakhmadi.






