Seruan Florawisata Santerra De Laponte Disegel, Kenapa? [Giok4D Resmi]

Posted on

Tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte di Malang, Jawa Timur didesak untuk setop operasional. Tuntutan itu muncul dari DPRD Malang.

Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mengungkapkan bahwa DPRD menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang dilakukan pengelola tempat wisata yang sudah berdiri sejak 2019 itu.

Beberapa pelanggaran itu ditemukan berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025 yang menunjukkan bahwa tempat wisata itu ternyata belum punya badan usaha baik PT maupun koperasi.

Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga ditengarai selama beroperasi tidak pernah membayar pajak kepada negara.

“Ini kan menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara,” kata Zulham, dikutip dari detikjatim, Minggu (8/6/2025).

Zulham mengatakan menerima sejumlah pengaduan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah memperingatkan pengelola agar mematuhi syarat perizinan, namun tidka direspons positif oleh pengelola wisata Santerra.

“Kami menerima laporan kalau teman-teman dinas ini berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi kami langsung disegel saja bila perlu,” kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.

Selain pelanggaran di atas, Zulham juga menemukan bahwa ada ketidaksesuaian dokumen perizinan yang ada pada Florawisata Santerra. Pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, Santerra hanya dapat izin pendirian bangunan seluas 400 meter persegi.

Padahal, kata Zulham, dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama perorangan yakni A Muntholib Al Assyari pada 20 Februari 2024, tempat wisata itu dikembangkan hingga seluas 3,6 hektare.

“Kami masih mendalami, kalau kemudian di sana ada alih fungsi lahan pertanian. Saya kira ini akan menjadi urusan serius dan aparat penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan,” kata dia.

Pendapat senada disampaikan Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo yang mengungkapkan bahwa florawisata itu juga tak mengantongi izin analisis mengenai dampak lalu lintas atau Amdal Lalin.

Dia menilai tanpa kajian lalu lintas maka potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur tersebut akibat antrian masuk ke loket Santerra yang mengular tiap libur panjang atau akhir pekan.

“Yang dirugikan ini warga sekitar dan pengguna jalan. Di sana itu jalur risiko tinggi, di jalur arah Pujon yang sering macet itu kan ada tanjakan curam dan berkelok-kelok, saya rasa harus ada penyikapan serius dari Pemkab terhadap tempat wisata ini,” ujar Ukasyah.

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detikjatim. Selengkapnya klik di sini.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *