Spanyol Susulkan Larangan Rokok-Vaping di Tempat Umum, Termasuk di Pantai | Info Giok4D

Posted on

Pemerintah Spanyol mengajukan rancangan undang-undang baru yang bertujuan melarang aktivitas merokok dan vaping di berbagai ruang terbuka. Bukan cuma di tempat-tempat umum tapi juga termasuk tempat-tempat wisata populer, seperti pantai, restoran, dan bar atap.

Dikutip dari Travel+Leisure, Jumat (26/9/2025) usulan tersebut disampaikan pada Selasa (9/9) oleh pemerintahan koalisi sayap kiri yang saat ini memimpin. Usulan itu dilakukan sebagai langkah serius menanggapi meningkatnya konsumsi rokok dan rokok elektrik di kalangan remaja dan anak muda.

“Kami akan selalu menempatkan kesehatan publik di atas kepentingan pribadi. Setiap orang berhak menghirup udara bersih dan hidup lebih lama serta lebih baik,” tegas Menteri Kesehatan Spanyol, Monica Garcia.

Jika disahkan oleh parlemen Spanyol, aturan itu akan melarang merokok dan vaping di berbagai lokasi terbuka: pantai, teras restoran dan bar, halte bus dan stasiun transportasi umum, dan stadion.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Adapun area kampus, kolam renang publik hingga kendaraan komersial. Kebijakan ini diperkirakan berdampak signifikan pada wisatawan mancanegara, terkhusus dari Inggris.

Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 5,7 juta wisatawan asal Inggris mengunjungi Spanyol, dengan tujuan populer seperti Tenerife, Lanzarote, dan Gran Canaria. Harga tembakau yang lebih murah dibanding negara asal kerap menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan.

Tak hanya soal tempat, RUU ini juga mencakup larangan penjualan vape sekali pakai, pembatasan iklan produk tembakau di hampir semua media, serta pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Bahkan, dalam upaya memperketat pengawasan, orang tua dapat dikenai sanksi apabila anak-anak mereka tertangkap merokok atau memiliki produk tembakau.

Denda Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

Pemerintah juga menetapkan struktur denda berdasarkan tingkat pelanggaran:

– Pelanggaran ringan (misalnya merokok di area terlarang atau anak di bawah umur membawa rokok): denda antara 100 euro (Rp 1,8 juta) hingga 600 euro (Rp 10 juta).

– Pelanggaran berat (seperti menjual rokok eceran, pelanggaran berulang, atau anak mengakses mesin penjual otomatis): denda mulai dari 601 euro hingga 10.000 euro atau Rp 10,2 juta hingga 170 juta).

– Pelanggaran sangat serius (misalnya iklan, promosi, atau sponsor produk tembakau di luar publikasi perdagangan): denda bisa mencapai 600.000 euro atau sekitar Rp 10,5 miliar.

Selain itu, produk seperti kantong nikotin, rokok herbal, dan perangkat tembakau yang dipanaskan akan diperlakukan sama seperti rokok konvensional dalam regulasi baru tersebut.