Tidak diterbitkannya jalur visa furoda tahun ini oleh Pemerintah Arab Saudi berimbas pada banyaknya calon jemaah haji yang gagal berangkat Tanah Suci itu.
Ternyata dampak tersebut bukan hanya dirasakan oleh calon jemaah haji dari Indonesia saja, tetapi juga di seluruh dunia. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Asphirasi, Tauhid Hamdi, sehingga ia meminta para calon jemaah untuk lebih ikhlas dalam menerima keadaan itu.
“Mungkin ada yang keluar di B2C itu sedikit-sedikit dari setiap negara. Tapi secara umum, hampir semua negara tidak ada visa furoda yang keluar tahun ini,” ucapnya seperti dikutip dari detikHikmah.
Keputusan tersebut diluncurkan oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai upaya dalam pembenahan sistem penyelenggaraan haji.
Sementara itu, Yayasan Lembangan Konsumen Indonesia (YLKI) dalam situasi ini mendorong pemerintah untuk mengambil sikap atas tidak diterbitkannya visa furoda itu. Dilansir dari Antara, Senin (2/6/2025) Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyebut banyak konsumen yang dirugikan dari pembatalan itu.
“Pemerintah diminta memastikan agar jemaah furida yang batak berangkat tetap memperoleh pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan,” jelas Niki.
Ada beberapa poin yang pihaknya ajukan kepada pemerintah terkait tak terbitnya visa furoda ini. Niki membeberkan poin tersebut: pertama, pemerintah harus andil dalam mengawasi proses pengembalian dan menjamin konsumen tidak dirugikan lagi.
Kedua, pemerintah dituntut untuk menghentikan aktivitas penjualan kuota jalur ini oleh agen-agen yang membuka program tersebut. Dan menjaga serta mewaspadai potensi penipuan kepada calon jemaah.
Kemudian, YLKI membuka posko pengaduan untuk calon jemaah haji furoda yang merasa dirugikan. Konsumen bisa langsung datang ke alamat Jalan Pancoran barat VII no.1 Duren Tiga, Jakarta Selatan dan bisa melalui email konsumen@ylki.or.id.
“YLKI menegaskan bahwa pengaduan konsumen penting untuk bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ke depan,” ungkap Niki.
Poin selanjutnya, Niki menyebut pihaknya akan bersurat ke pemerintah untuk dilakukan pendataan secara menyeluruh atas nama calon-calon haji furoda yang batal berangkat, serta memenuhi proses refund sesuai hal konsumen.
Dan terakhir, YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar ikut mengawasi supaya praktik penyelenggaraan haji bisa bergulir dengan adil dan tidak ada unsur persaingan usaha yang tidak sehat.
“YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan haji adalah bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan,” lengkap Niki.