Takut Bayar Royalti, PO Haryanto Ikut Larang Kru Putar Lagu di Bus

Posted on

Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) merilis surat edaran melarang kru mereka memutar lagu di dalam bus, menyusul polemik royalti musik. Tak terkecuali PO Haryanto.

PO Haryanto mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang kru bus mereka memutar lagu atau musik, baik itu dari Youtube, playlist USB maupun media lainnya ketika mengoperasikan kendaraan.

Surat Edaran bertanggal 16 Agustus 2025 itu ditandatangani langsung oleh H. Haryanto, pemilik perusahaan asal Kudus, Jawa Tengah tersebut.

Kebijakan itu diambil PO Haryanto menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti, Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti oleh pihak yang menggunakan lagu secara komersial, serta bagaimana royalti tersebut dikelola dan didistribusikan.

Dalam surat yang beredar di media sosial, PO Haryanto mengimbau seluruh kru untuk tidak memutar lagu pada saat mengoperasikan bus sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari manajemen PT Haryanto Motor Indonesia.

Pada poin kedua surat edaran tersebut, disebutkan apabila ada kru PO Haryanto yang bandel dan tidak menaati larangan tersebut, maka kru yang bersangkutan diminta untuk membayar royalti apabila ditagih oleh LMKN.

“Apabila para kru tidak mentaati hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka apabila ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), maka kru tersebut yang akan bertanggung jawab membayar royalti untuk lagu atau musik tersebut,” demikian bunyi poin surat edaran itu.

Terakhir, PO Haryanto menegaskan aturan itu berlaku sejak tanggal surat edaran diterbitkan dan wajib dipatuhi oleh semua kru bus tersebut.

“Aturan ini berlaku sejak tanggal surat ini dibuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh kru bus tanpa pengecualian,” tegas PO Haryanto.

Kebijakan yang diambil PO Haryanto ini menambah panjang daftar bus yang melarang kru mereka memutar musik atau lagu di sepanjang perjalanan. Sebelumnya, ada PO Eka Mira dari Sidoarjo dan PO Sumber Alam yang menerbitkan larangan serupa. PO Gunung Harta dan PO SAN juga melakukan hal yang sama. takut