Area Taman Nasional Gunung Merapi menjadi lokasi tambang ilegal. Bareskrim Polri berhasil menggerebek tambang beromzet Rp 3 Triliun yang tak berizin itu.
Tambang ilegal itu diketahui berada di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Polisi langsung bergerak dan mengamankan lokasi.
Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM dan Polresta Magelang.
Dari proses pendalaman polisi, ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal di lokasi yang digerebek. Dari 36 titik tersebut, polisi mengungkap transaksinya mencapai Rp 3 triliun.
“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11/2025).
Penambangan ilegal di area Taman Nasional Gunung Merapi tersebut diduga telah berlangsung sekitar 2 tahun.
“Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” kata dia.
“Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya belum memberikan keterangan terkait tersangka yang mungkin ditetapkan.
“Untuk tersangka sedang kami kembangkan. Kami belum bisa menyampaikan pada forum ini. Nanti kami ada rilis lanjutan ataupun kami informasikan untuk tersangka-tersangkanya ataupun tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kami,” tegasnya.
Irhamni mengatakan, bagi kegiatan penambangan yang belum berizin, diimbau untuk segera mengajukan izin kalau memang wilayah tersebut secara peta tata ruangnya dimungkinkan peruntukannya.
Lokasi Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
Tambang ilegal itu disebut polisi beroperasi di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM).
“Bahwa kita temukan kegiatan penambangan ilegal. Kebetulan posisi ini adalah di dalam kawasan Taman Nasional. Kurang lebih Taman Nasional ini kan 6.000 hektare, kemudian terlihat bukaan kurang lebih 300 hektare,” kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11/2025).
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi mengapresiasi Bareskrim yang sudah membantu melakukan pengamanan di Taman Nasional Gunung Merapi. Dia menyebut tambang ilegal itu merusak lahan BTNGM yang merupakan kawasan konservasi.
“Bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan pelestarian alam, harus kita jaga pelestariaannya. Namun, saat ini memang kondisinya semakin rusak, walaupun dengan alasan apapun untuk penyediaan bahan baku dan sebagainya itu tidak dijadikan alasan yang bagus untuk mengambil sesuatu di kawasan yang dilarang ini,” beber Wahyudi.
“Pertama, karena kawasan ini ditunjuk, ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan konservasi. Tentunya mempunyai alasan yang kuat untuk perlindungan masyarakat sekitar terutama dan ekosistem yang ada. Yang kedua, yang ingin saya sampaikan bahwa tidak ada penambangan atau tidak ada pengambilan material vulkanik di dalam Taman Nasional Gunung Merapi,” katanya.
——–
Artikel ini telah naik di detikJateng, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.






