Terbaru 81 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025, Kini ada Cina

Posted on

Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menikmati bebas visa ke 81 negara di seluruh dunia. Terbaru adalah Cina yang membolehkan WNI berlibur di Cina atau melanjutkan perjalanannya ke negara lain. Tentunya, WNI harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah Cina.

Bebas visa tidak selalu mengindikasikan WNI tak perlu dokumen legal masuk negara. Sebagian negara menetapkan Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA) dengan pemegang paspor Indonesia.

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Dikutip dari arsip berita detiktravel, berikut negara dan teritori dengan keistimewaan yang bisa dikunjungi WNI

Bebas visa (free visa)

WNI wajib update info untuk mengetahui ketentuan detail terkait bebas visa. Di beberapa negara, bebas visa berlaku dengan jangka waktu tertentu. Artinya, jika WNI hendak tinggal lebih lama di suatu negara atau teritori maka visa harus diurus lebih dulu.

Visa on Arrival (VoA)

Dokumen VoA baru diberikan ketika WNI mendarat di bandara negara tujuan. Tentunya WNI harus memberi konfirmasi lebih dulu terkait penerbitan VoA. Syarat VoA adalah punya paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti penjaminan, biaya hidup, dan tiket pulang.

Electronic Travel Authorization (eTA)

Dokumen perjalanan digital (eTA) hanya berlaku untuk pengunjung tertentu di beberapa negara spesifik. Pengurusan dokumen eTA harus dilkaukan sebelum perjalanan dimulai dan biasanya selesai dalam hitungan jam atau hari.

Indoesia-Visa Bebas Visa 10 Hari

Cina menjadi negara paling anyar yang menjalin kesepakatan dengan Indonesia. Pemegang paspor Indonesia bisa melakukan kunjungan bebas visa selama 240 jam atau 10 hari di Cina. Dalam kurun waktu tersebut, WNI bisa liburan atau bekerja.

Bebas visa Indonesia-Cina 10 hari itu diyakini bisa meningkatkan peluang bisnis kedua negara. Kesempatan di aspek lain juga ikut terbuka misal wisata, kesehatan, kecantikan, mode, alih teknologi, dan aspek lain.