Seorang turis China menyerang seorang petugas imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Sanksi berupa uang dan hukuman penjara diberikan.
Insiden itu terjadi pada Rabu (13/8) di Terminal 1 KLIA, Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu, petugas imigrasi menghentikan satu keluarga yang terdiri dari dua dewasa dan anak-anak asal Tiongkok.
Selama pemeriksaan lanjutan, seorang turis berusia 31 tahun yang diidentifikasi sebagai Fong menjadi gelisah.
Situasi memanas ketika Fong melecehkan seorang petugas wanita secara verbal. Tak sampai di situ, Fong menjadi agresif dengan melepaskan jilbabnya secara paksa.
Ini merupakan penghinaan agama yang signifikan terhadap seorang wanita Muslim. Tindakan Fong semakin brutal ketika ia membenturkan kepala petugas tersebut ke tiang penyangga.
Serangan tersebut menyebabkan petugas Imigrasi cedera dan memerlukan perawatan di rumah sakit, seperti dikutip dari The Standard pada Rabu (20/8).
Meskipun ada seruan untuk tenang dari tim Badan Keamanan Perbatasan Malaysia (AKPS) dan Keamanan Penerbangan (AVSEC), wanita tersebut tetap mengganggu dan akhirnya ditahan oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) untuk penyelidikan.
Fong didakwa di Pengadilan Sepang pada 18 Agustus. Meskipun ia mengaku bersalah dan mengajukan keringanan hukuman dengan alasan kesalahpahaman dan fakta bahwa ia bepergian dengan anak-anak, hakim menjatuhkan hukuman yang tegas.
Jaksa penuntut menekankan beratnya penyerangan tersebut, terutama pelanggaran agama berupa pencopotan jilbab petugas. Hakim menjunjung tinggi prinsip bahwa mereka yang menyerang petugas penegak hukum harus menghadapi konsekuensi, yang mencerminkan kebijakan “tanpa toleransi” yang dinyatakan oleh pihak berwenang terhadap tindakan semacam itu.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim memutuskan bahwa Fong akan menjalani hukuman penjara tambahan dua bulan jika ia tidak membayar denda sebesar 2.000 Ringgit atau Rp 7,7 jutaan.