Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali berhasil menangkap seorang turis Prancis. Dia diduga ikut mempromosikan kelab malam di Canggu.
Turis asing berinisial KJB asal Prancis ditangkap oleh petugas Imigrasi. Turis perempuan itu diduga ikut melakukan aktivitas pemasaran dua klub malam di wilayah Canggu, Kabupaten Badung, Bali, tanpa melalui izin yang resmi.
“Ya benar. Paspornya sudah kami tahan,” kata sumber internal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sabtu (1/11/2025).
Menurut sumber, KJB kedapatan memasarkan dua tempat hiburan malam secara ilegal. Aktivitas tersebut terungkap dari hasil operasi senyap tim intelijen Imigrasi Ngurah Rai.
Sumber menolak menjelaskan secara rinci modus promosi yang dilakukan KJB. Namun, ia memastikan yang bersangkutan telah melanggar aturan keimigrasian dan akan segera diproses untuk deportasi.
“Rencana akan kami deportasi. Tapi belum tahu kapan deportasinya,” kata sumber yang sama.
Dari hasil penelusuran sementara, KJB disebut sudah cukup lama mempromosikan dua tempat hiburan malam itu. Padahal, izin tinggal yang dimilikinya tidak mengizinkan aktivitas pemasaran atau pekerjaan apapun di luar perusahaan resmi.
301 WNA Terlibat Kriminal Sepanjang 2025
Sementara itu, menurut Polda Bali angka kejahatan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali tercatat sebanyak 301 kasus kriminal selama tahun 2025.
Dari 301 kasus kriminal itu, sebanyak 309 warga asing yang terlibat. Baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
Saking banyaknya, polisi menilai perlu menggandeng para konsulat jenderal negara-negara asing untuk menjaga citra Bali sebagai salah satu destinasi wisata internasional di Indonesia. Apalagi, banyak turis asing yang menilai miring pariwisata di Bali meski ada insiden kecil.
“Kami dari Polda Bali merasa tidak dapat menyelesaikan masalah ini sendiri,” ucap Ditbinmas Polda Bali, Kombes Suwandi Prihantoro.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
——–
Artikel ini telah naik di detikBali.
