Viral Paralayang di Atas Pura Gunung Payung, Ternyata…

Posted on

Sebuah video viral menunjukkan aktivitas paralayang melintas di atas pura, diduga di Pura Gunung Payung, Desa Kutub, Badung, Bali. Rupanya, itu bukan sebuah kesengajaan.

Video itu dibanjiri komentar. Mereka menyebut aktivitas itu menyalahi radius kawasan suci.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan sudah meminta Satpol PP Badung untuk mengecek kondisi riil di lapangan. Bahkan, Adi mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa pelaku kegiatan paralayang setelah kisruh video itu.

“Saya sudah dapat info dari pelaku kegiatan dan Satpol PP Badung memang sudah ada ketentuan tidak melewati area pura. Selama ini viral yang menyatakan bahwa itu melewati (pura) ternyata tidak benar seperti itu,” kata Adi Arnawa, dikutip dari detikbali Rabu (6/8/2025).

Dia mengatakan dari hasil pantauan di lokasi, ternyata sejumlah pilot paralayang terbang sesuai ketentuan, bahkan jauh dari radius pura. Namun, hasil rekaman video dari arah pura menunjukkan aktivitas paralayang terlihat seakan dekat dengan kawasan pura.

“Mungkin kelihatan di gambar terlihat melewati, tapi sebenarnya itu jauh. Sebab road-nya sudah ditentukan tidak melewati dari Pura Gunung Payung,” kata politikus PDIP itu.

Mantan Sekda Badung itu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan yang sudah disepakati. Terutama soal aktivitas penerbangan paralayang agar tidak melanggar ketentuan radius kesucian seperti menerbangkannya di atas pura.

“Artinya kan kami menyadarilah, tetapi sepanjang ini tidak melewati pura, bagaimana pun juga itu kan potensi. Tetap kami saklek bahwa tidak boleh keluar dari kesepakatan, tidak boleh keluar dari road yang sudah ditentukan. Itu tidak boleh melewati pura dan termasuk semua penerbangan-penerbangan juga seperti itu,” kata dia.

Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Jalur dan Syarat Ketinggian Penerbangan untuk Kegiatan Wisata Udara atau Olahraga Dirgantara. Dalam pergub itu ditetapkan pemanfaatan ruang udara untuk jalur dan syarat ketinggian
penerbangan wisata udara dan olah raga dirgantara antar kabupaten/kota dalam provinsi yang melintas di kawasan tempat suci.

***

Selengkapnya klik di sini.