Viral Proyek Hotel di Pantai Serangan Digeruduk Warga, Ada Apa?

Posted on

Sebuah aktivitas pengerukan pembangunan hotel dan restoran yang berada di sempadan Pantai Serangan, Lombok Tengah viral lantaran digeruduk warga.

Bangunan hotel baru itu dinilai merusak keindahan dan menutup akses warga masyarakat yang hendak ke pantai yang berada di Desa Selong Belanak.

Dalam video berdurasi 1 menit 34 detik yang viral itu tampak sebuah eskavator tengah menggali pasir pantai yang disebut akan menjadi bagian kolam renang hotel. Selain itu, terlihat juga sejumlah tiang yang terbuat dari beton menjulang di pesisir pantai.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah, Lalu Rahadian, mengakui bahwa pembangunan tersebut telah mengantongi izin.

Namun, legalitas itu bersifat hanya berupa rekomendasi ke investor sebagai dasar pembangunan. Salah satu ketentuannya menetapkan jarak bangunan dari garis pasang tertinggi sejauh 36 meter.

“Insyaallah hari ini tim akan turun. Yang jelas, di rentang jarak 35 meter itu tidak boleh ada bangunan permanen. Dari pasang tertinggi pantai,” kata Rahadian kepada awak media, Selasa (9/12/2025) di Praya.

Rahadian mengatakan aktivitas itu rencana akan membangun hotel serta fasilitas lainnya. Ia menyebut berdasarkan rekomendasi, PUPR telah menyarankan kepada investor agar tak membuat bangunan permanen di area sana.

“Mereka mau membangun hotel. Yang dikeruk itu kayaknya membangun kolam renang di situ. Sementara di situ kan tidak boleh membangun permanen. Kalau taman, berugak, ya, silakan atau payung-payung, ya silakan,” ujarnya.

Ia akan melakukan tindakan tegas jika memang pembangunan tersebut keluar dari rekomendasi yang diberikan pemerintah. PUPR pun tak gentar untuk menyetop aktivitas yang dilakukan itu.

“Tapi tetap ya, sesuai SOP. Mulai dari SP1, SP2. Kalau tidak kooperatif maka kami akan bekukan izinnya,” bebernya.

Ia memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh investor di Pantai Serangan itu memang memiliki izin. Namun, PUPR perlu turun ke lokasi untuk melihat apakah ada pelanggaran atau tidak.

“Sudah ada (izin). Termasuk rekom-rekomnya. Berapa persen yang boleh dibangun,” pungkasnya.

——–

Artikel ini telah naik di detikBali.