Viral! Turis Tunisia Coba Kabur dari Tilang di Thailand, Ganti Ban yang Dikunci

Posted on

Sepasang turis asal Tunisia menjadi viral di media sosial setelah terekam mencoba untuk kabur dari tilang di Thailand. Mereka kedapatan berusaha mengganti ban mobil yang sebelumnya telah dikunci oleh polisi.

Dikutip dari The Thaiger, Senin (12/5/2025), insiden itu terjadi di Phuket, tepatnya di Jalan Dibuk dekat Soi Rommanee, subdistrik Talat Yai. Dalam rekaman video yang beredar, pasangan turis tersebut tampak sibuk melepas ban serep dari mobil mereka, berusaha mengganti ban yang dijepit petugas karena pelanggaran parkir.

Namun, upaya itu tak berhasil. Polisi yang memantau lokasi segera menyadari tindakan mereka dan menggagalkan percobaan kabur tersebut.

Menurut laporan Newshawk Phuket, mobil hatchback milik pasangan tersebut diparkir di area terlarang yang sudah jelas diberi tanda larangan parkir. Meski begitu, mereka tetap nekat dan akhirnya terkena sanksi.

Aksi ini menuai reaksi beragam dari warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan turis tersebut, sementara lainnya menyebut kejadian ini sebagai pengingat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, apalagi saat berada di negara orang.

Itu bukan tingkah nakal turis di jalan raya Phuket yang pertama. Dalam beberapa kasus lain, turis asing dilaporkan merusak atau melepas penjepit roda secara paksa atau menyeret sepeda motor yang terkunci di sepanjang jalan.

Dalam kasus itu, pasangan tersebut tertangkap basah dan akhirnya tidak mempunyai pilihan kecuali mengembalikan ban serep ke mobil dan mengikuti petugas lalu lintas ke Kantor Polisi Mueang Phuket. Identitas pria dalam video tersebut diketahui sebagai warga negara Tunisia bernama Aboudi Jamel. Adapun identitas dan kewarganegaraan wanita tidak diungkapkan.

Kendaraan yang ditampilkan dalam video ternyata kendaraan sewaan, yang terdaftar atas nama Jamel. Akibatnya, dia harus menghadapi dua tuntutan, yaitu melanggar perintah resmi berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Transportasi Darat, yang dapat dikenakan hukuman hingga tiga bulan penjara, denda hingga 5.000 baht, atau keduanya.

Kedua, dia mengemudi tanpa SIM berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Kendaraan, yang dapat dikenakan hukuman hingga satu bulan penjara, denda hingga 1.000 baht, atau keduanya.

Kasus itu diteruskan ke pengadilan untuk pertimbangan lebih lanjut dan hukuman akhir.

Kasus ini juga membuat pemilik kendaraan yang diduga warga negara Thailand, dijatuhi denda sebesar 2.000 baht (sekitar 998 ribuan) karena membiarkan orang yang tidak memiliki SIM mengemudikan mobilnya.