Warga Labuan Bajo Pertanyakan Pelanggaran Sempadan Pantai ke Gubernur NTT

Posted on

Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan Sekitarnya (BPTNKPS) mempertanyakan pembangunan di wilayah pesisir Labuan Bajo, dan wilayah lainnya di Manggarai Barat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena. Akses publik hilang.

Mereka melayangkan surat kepada Melkiades pada 4 Agustus 2025. “Kami memohon komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk memastikan bahwa proses pembangunan di wilayah ini berlangsung secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik,” kata Ketua BPTNKPS, Marselinus Agot, dikutip dari detikbali, Rabu (6/8/2025).

BPTNKPS adalah lembaga yang dipimpin Imam Katolik. BPTNKPS menjadi representasi banyak pihak yang peduli atas keberlanjutan pembangunan lingkungan, masyarakat, dan kelestarian kawasan konservasi.

Dalam surat itu, BPTNKPS menyampaikan beberapa catatan terkait jaminan hak masyarakat atas akses publik terhadap pantai di Labuan Bajo dan wilayah lainnya di Manggarai Barat.

Pertama, masih ditemukan pelanggaran garis sempadan pantai dan pembatasan akses publik oleh hotel dan vila di Labuan Bajo. BPTNKPS minta Pemerintah Provinsi NTT mengambil langkah konkret untuk memastikan semua akomodasi pesisir mematuhi aturan dan menyediakan akses pantai yang terbuka bagi masyarakat.

“Penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, dan peraturan zonasi pesisir harus konsisten,” kata Marsel.

“Perhatian juga pada pantai lain yang aksesnya dibatasi, seperti Pantai Klumpang,” dia menambahkan.

Kedua, prioritas perlindungan Pantai Pede. Marsel menjelaskan Pantai Pede adalah ruang publik dan akses pantai vital bagi warga Labuan Bajo. Lahan di Pantai Pede merupakan aset milik Pemprov NTT.

“Kami mendorong pemerintah provinsi untuk menjaga dan memastikan Pantai Pede tetap berfungsi optimal sebagai area publik yang luas serta meningkatkan fasilitas pendukungnya,” kata Marsel.

Ketiga, BPTNKPS mengapresiasi akses Pantai Binongko di Labuan Bajo dibuka untuk publik mulai 26 Juli 2025. Ini adalah model komitmen terhadap ruang publik pesisir inklusif. Marsel mendorong langkah itu juga dilakukan di pantai lainnya di Manggarai Barat.

“Kami dorong agar praktik baik ini direplikasi di titik lain di pesisir Manggarai Barat yang aksesnya terbatas. Pemerintah Provinsi NTT diharapkan memfasilitasi lebih banyak akses pantai publik,” kata Marsel.

Dia meyakini bahwa dengan komitmen kuat dan langkah-langkah tegas dari Pemerintah Provinsi NTT, hak masyarakat atas akses pantai dan ruang publik pesisir di Manggarai Barat dapat terjamin.

“Sehingga mendukung pengembangan pariwisata yang tidak hanya maju secara ekonomi tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan,” tandas Marsel.

***

Selengkapnya klik di sini.