Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OCV (27) menyebarkan informasi menyesatkan dengan menyebut kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan sebagai Temple of Kakukakrash. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta turun tangan.
Dia diperiksa setelah patroli siber petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan unggahan viral berisi klaim keliru tersebut.
“Kami tidak akan mentoleransi penyebaran informasi menyesatkan oleh warga negara asing, terlebih yang dapat merugikan warisan budaya nasional,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa, dikutip dari Antara, Rabu (10/12/2025).
Menurut Tedy, hasil penelusuran menunjukkan bahwa OCV mengunggah konten tersebut ketika berada di area TWC Prambanan.
Tindakan OCV lainnya semakin meresahkan dengan ajakan kepada para pengikutnya untuk bergabung dalam praktik kepercayaan yang tidak diakui secara resmi dan dibuat sendiri oleh yang bersangkutan pada konten yang dibuat.
“OCV merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dan mengaku bekerja sebagai pembuat konten digital,” kata dia.
Menurut Tedy, WNA tersebut mengelola beberapa akun media sosial, di antaranya akun TikTok ZIKgreat (yang telah ditangguhkan) serta akun @sonofkakukakrash yang masih aktif.
Pada akun tersebut, OCV mengunggah video yang menampilkan dirinya di kawasan TWC Prambanan dengan narasi “Welcome to The Temple of Kakukakrash”.
Selain itu, OCV juga mengelola akun Facebook Zik Son Of Kakukakrash dengan lebih dari 161.000 pengikut.
Dalam akun tersebut, ia berulang kali mengunggah foto dan video menyesatkan seolah-olah Prambanan merupakan “Temple of Kakukakrash”.
Ia juga mengajak para pengikutnya melakukan aksi “drop name” yang disebut untuk memperoleh berkah yang kemudian menghasilkan imbalan bagi dirinya.
“Diperkirakan lebih dari 800 pengikut telah terlibat dalam aktivitas tersebut,” ujar dia.
Fenomena tersebut disinyalir sebagai bentuk rekayasa ajaran pribadi yang dimanfaatkan OCV untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan misinformasi mengenai situs budaya TWC Prambanan.
Beberapa unggahan telah memperoleh lebih dari 5 juta tayangan sehingga berpotensi menurunkan citra pariwisata Indonesia di tingkat internasional.
“Setiap tindakan yang melanggar aturan keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tedy.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sefta Adrianus Tarigan menambahkan bahwa proses pemeriksaan terkait kasus itu masih berlangsung.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DIY dan pihak pengelola TWC Prambanan. Pendalaman kasus masih berjalan, dan setiap temuan akan menjadi dasar penegakan hukum sesuai prosedur keimigrasian,” ujar Sefta.
