10 Hewan Langka Disita dari Agrowisata Lubuklinggau, Pengelola Tidak Punya Izin

Posted on

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan menyita 10 hewan langka dari Taman Satwa Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau karena tidak memiliki izin resmi. Hewan akan direhabilitasi sebelum kembali ke habitat.

Penyitaan tersebut dilakukan di Taman Satwa Agrowisata Kebun Kito yang berada di Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. pada Jumat (7/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, petugas BKSDA Sumsel yang didampingi pihak Polda Sumsel mengevakuasi enam jenis satwa dilindungi yakni Bangau Tong Tong 2 ekor, Kuau Raja 1 ekor, Elang Brontok 3 ekor, Kasturi Kepala Hitam 1 ekor, Beo Nias 1 ekor, dan Merak Hijau 2 ekor.

Koordinator Perlindungan dan Advokasi Hukum BKSDA Sumsel Andreansyah mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan satwa dilindungi. Hal tersebut lantaran pihak Agrowisata Kebun Kito belum mengantongi izin secara resmi dalam memelihara satwa tersebut.

“Jadi kebun wisata ini memelihara hewan-hewan. Setelah kita identifikasi ternyata ada satwa yang dilindungi undang-undang. Jadi setiap orang itu dilarang memiliki, memelihara, atau memperdagangkan (hewan langka) tanpa izin,” katanya.

Andreansyah menjelaskan nantinya satwa-satwa yang disita tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alaminya.

Artikel ini sudah naik di detikSumbagsel. Klik di sini untuk membaca selengkapnya.