PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyebut ada 109 penerbangan yang delay akibat cuaca buruk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
109 Penerbangan pesawat pada Senin (12/1) tercatat mengalami penundaan (delay) akibat cuaca buruk yang melanda wilayah di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Heru Karyadi, mengatakan berdasarkan data Airport Operation Control Center (AOCC) CGK pada pukul 06.00 hingga 14.00 WIB terdapat 109 penerbangan ditunda.
Selain itu sebanyak tujuh penerbangan berputar terlebih dahulu (go around) sebelum mendarat dan 31 penerbangan dialihkan mendarat ke bandara lain (divert).
“Kami terus berkoordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penanganan operasional yang cepat dan tepat terkait dampak hujan pagi ini,” ucapnya.
Sebagai langkah antisipasi, Bandara Soetta menjalankan prosedur delay management untuk meminimalisir dampak dari penundaan keberangkatan penerbangan melalui koordinasi antar-instansi.
Ia mengatakan kondisi drainase di dalam kawasan bandara berfungsi dengan baik, dipastikan seluruh fasilitas sisi udara (air side) seperti apron, taxiway, serta Runway 1, Runway 2, dan Runway 3, dapat tetap beroperasi normal dan tidak terdapat genangan air.
“Dampak lain dari curah hujan yang tinggi ini adalah adanya genangan di sejumlah titik menuju bandara,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada para penumpang pesawat dan pengguna jasa Bandara Soetta agar bisa tiba tiga jam lebih awal dari waktu penerbangan, guna mengantisipasi perubahan jadwal dan kondisi lalu lintas, serta memantau informasi penerbangan melalui aplikasi/website maskapai dan layar informasi di bandara.
Sementara itu, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia telah menerapkan prosedur go-around, holding, maupun divert, sebagai bagian dari menjaga keselamatan penerbangan.
EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro menyampaikan seluruh prosedur tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk Annex 2 dan Annex 6 dan CASR yang berlaku di Indonesia.
“Seluruh aturan tersebut menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dan Pilot in Command memiliki kewenangan mengambil keputusan demi keselamatan penerbangan,” ucap dia.
