Ali Shahrouk (38), bule Australia dituduh menganiaya turis Jerman di Bali. Ali menyebut korban mulai mencakar duluan. Tapi korban membantahnya.
Di depan pengadilan, Ali dituntut enam bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap seorang turis asal Jerman bernama Christin Steinrode Tiller. Penganiayaan itu terjadi di sebuah hotel mewah kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan bermula saat Ali terlibat cekcok dengan Christin di kolam renang hotel The Apurva Kempinski Bali, Rabu (29/1/2025) siang.
Insiden bermula dari dugaan adanya dorongan terhadap anak kecil di area perosotan kolam anak. Korban saat itu diketahui tengah berlibur bersama keluarga dan teman-temannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Hendra Pranata Dharmaputra menjelaskan seorang saksi mata bernama Karolina Kretek menyampaikan anak Tiller yang berusia tiga tahun didorong oleh anak Shahrouk dari perosotan yang cukup tinggi.
“Karolina sempat menegur tapi dihampiri saksi Samer Beckdache (teman terdakwa) sambil melontarkan kata-kata kasar,” ujar JPU Made Hendra mengutip kesaksian.
Christin yang mendengar kata-kata itu lalu menghampiri Samer dan mendorongnya hingga tercebur ke kolam anak-anak. Samer membalas dengan menarik rambut korban hingga keduanya jatuh ke kolam.
Dalam kondisi memanas itu, Ali Shahrouk datang ke lokasi. Namun, saat ia mendekat, korban mencakar wajahnya. Merasa diserang, Ali langsung menampar pipi dan memukul wajah korban dengan tangan mengepal.
Akibat penganiayaan tersebut, Christin mengalami luka dan sempat dibawa ke RS BIMC Nusa Dua untuk mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Kuta Selatan.
Korban Bantah Mencakar Duluan
Melalui kuasa hukumnya, Christin membantah fakta yang terungkap dalam sidang tuntutan terdakwa. Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut Christin mencakar Ali, sehingga Ali memukul korban.
“Klien kami kecewa dengan adanya pemberitaan bahwa Christin mencakar Ali sehingga Ali memukul Christin, karena berdasarkan CCTV dan keterangan korban bahwa setelah tercebur, Ali langsung mendatangani dan memukul korban dua kali,” kata kuasa hukum Christin, R. Bayu Perdana, melalui hak jawab yang diterima Selasa (6/5/2025) malam.
Bayu mengungkap kronologi versi korban. Menurutnya, saat Samer dan Christin jatuh ke kolam renang, Ali Shahrouk sudah berada di dalam kolam renang dan posisinya dekat dengan posisi Samer dan Christin yang jatuh ke kolam renang.
Dalam persidangan, Ali mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar. Ia menyatakan tidak berniat menyakiti dan menyebut aksi tersebut sebagai bentuk pembelaan diri spontan.
Dia juga telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Namun, permintaan maaf itu tidak diterima.
JPU Made Hendra menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Ali Shahrouk terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap tertahan,” kata Made Hendra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/5/2025) sore.
——-
Artikel ini telah naik di detikBali, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.