Patung Macan Putih berwajah lucu dan bertubuh gemoy dari Kediri kini dilindungi hak paten. Jadi, jangan coba-coba untuk ‘mencuri’ patung ini ya!
Patung yang menjadi ikon baru, sekaligus identitas dari Desa Balongjeruk di Kabupaten Kediri itu resmi mengantongi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak paten. Kepemilikan HKI tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum atas karya seni yang sempat viral dan mendapat perhatian publik ini.
Sertifikat HKI diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto. Penyerahan tersebut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto.
Haris Sukamto, menyampaikan bahwa pemberian sertifikat HKI ini merupakan wujud perlindungan negara terhadap ide, gagasan, dan karya anak bangsa yang lahir dari masyarakat desa.
“HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk. Harapannya, patung Macan Putih ini tidak hanya menjadi identitas desa, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi warganya,” kata Haris, Selasa (13/1/2026).
Menurut Haris, kepemilikan HKI juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga dan melindungi hak cipta masyarakat, sekaligus membuka peluang komersialisasi karya seni secara legal dan berkelanjutan.
“Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi. Patung ini sudah luar biasa, viralnya juga luar biasa, dan saya yakin telah membawa dampak positif bagi masyarakat Balongjeruk,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BRIDA Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto, menegaskan bahwa fasilitasi HKI patung Macan Putih merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap upaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
“Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri,” jelas Agus.
Di sisi lain, Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, mengatakan bahwa pengelolaan royalti dari hak cipta patung Macan Putih masih akan dibahas melalui musyawarah antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Nantinya kami akan membentuk tim khusus apabila ada pihak yang memanfaatkan gambar, bentuk, atau unsur lain dari patung Macan Putih. Prinsipnya, kami tidak ingin memberatkan siapa pun,” terang Safi’i.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Balongjeruk juga berkomitmen untuk terus menjaga daya tarik patung Macan Putih melalui berbagai inovasi dan kegiatan ke depan, agar ikon desa tersebut semakin dikenal luas dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
——–
Artikel ini telah naik di detikJatim.
