Dalam audiensi dengan DPR, mahasiswa menegaskan perlunya status khusus bagi lingkungan hidup, layaknya hak asasi manusia. Gagasan itu muncul sebagai respons atas kerusakan alam yang kian masif dan mendesak pemerintah memberi perlindungan hukum yang lebih tegas.
Usulan itu disampaikan oleh Ketua Dewasn Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah M Ihdan Nazar Husaini dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI, Rabu (3/9/2025). DEMA UIN Syarif Hidayatullah sebagai perwakilan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Ihdan menyoroti kerusakan lingkungan yang makin parah. Dia mendesak pemerintah lebih tegas melindungi alam, termasuk segera mengesahkan UU Hutan Adat dan menghentikan eksploitasi sumber daya yang merusak.
Dia mengatakan harus ada itikad baik untuk menyelesaikan isu lingkungan karena kerusakan yang makin masif.
Menurut Ihdan, pemerintah harus lebih tegas menghadapi masalah kerusakan lingkungan dan pihak yang bertanggung jawab. Tidak seharusnya lingkungan dibiarkan rusak dan menjadi yang ‘kalah’ demi kemajuan ekonomi. Mengabaikan masalah lingkungan sama seperti cuek pada masa depan generasi penerus.
Dalam wawancara dengan detiktravel, Ihdan mempunyai alasan hingga mengangkat isu lingkungan dalam audiensi dengan DPR. Menurutnya, manusia memang membutuhkan bahan galian dan sumber daya lain dari lingkungan. Namun lingkungan harus dikelola dengan baik demi menjaga keseimbangan alam dan manusia.
“Interaksi manusia belakangan menjadi cermin kegagalan pengelolaan sumber daya dan lingkungan. Manusia di Indonesia tidak berhasil mengelola sumber daya alamnya. Pemerintah bertanggung jawab atas ini, utamanya pada kualitas manusia yang harus ditingkatkan dan sumber daya alam yang mesti dilindungi serta diperhatikan tata kelolanya,” ujar Ihdan.
Tanpa perhatian dan niat yang baik, kualitas lingkungan bisa makin menurun. Karena itu, isu lingkungan menjadi pekerjaan rumah yang harus disikapi secara terbuka dan profesional. Misalnya dengan menghentkan praktik menukar tawar menawar terkait pentingnya lingkungan dan penyelesaian undang-undang yang melindungi alam sekitar.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Salah satu praktiknya adalah segera menetapkan UU Hutan Adat yang mengakui dan mengembalikan hak masyarakat adat terkait hutan. Pemerintah Indonesia bisa mencontoh UU Te Urewera milik Selandia Baru yang berisi pengelolaan lahan masyarakat adat bersama pemerintah.
Selain itu, penggalian mineral harus dihentikan secepatnya apalagi yang mulai berdampak buruk pada alam sekitar. Langkah lain adalah peningkatan pengawasan dan penambahan syarat, untuk memperoleh surat izin pengelolaan serta pemanfaatan lingkungan. Lingkungan harus diberi kesempatan ‘sembuh’ dengan menghentikan eksploitasi, sehingga daya dukungnya bisa kembali pulih.