Komisi VII DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan bisa rampung di masa sidang bulan ini.
Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mengatakan bahwa saat ini RUU Kepariwisataan sudah mencapai tahap finalisasi karena pembahasan substansi perubahannya sudah selesai. Kini, tahapan pembahasan masuk ke tahap sinkronisasi melalui Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus.
“Masa reses kalau tidak salah, tidak berubah, nanti jadwalnya itu di 2 Oktober. Jadi sebelum 2 Oktober ini sudah selesai,” kata Bane seperti dilansir Antara, Jumat (5/9/2025).
Di tahapan akhir ini, menurut dia, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi meluruskan pasal-pasal yang masih perlu dikoreksi. Menurut dia, tahapan tersebut melibatkan ahli bahasa agar tidak ada pengguna bahasa yang salah.
Dia menjelaskan bahwa ada sejumlah substansi perubahan yang penting dalam RUU Kepariwisataan untuk mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia. Di antaranya, kata dia, pendidikan kepariwisataan akan diatur dalam RUU tersebut agar bisa menyiapkan sumber daya manusia yang siap.
Legislator yang membidangi urusan pariwisata, perindustrian, UMKM, dan Ekonomi Kreatif itu, mengatakan bahwa pendidikan soal kepariwisataan juga akan masuk ke dalam kurikulum formal di tingkat sekolah dasar.
Selain itu, RUU Kepariwisataan juga akan mengatur soal keselamatan di bidang pariwisata. Jangan sampai, kata dia, kecelakaan yang terjadi di destinasi wisata beberapa waktu lalu kembali terulang hingga menjadi sorotan publik.
“Nah itu yang harus penuhi syarat-syarat yang telah kita tetapkan. Jadi artinya tujuannya semata-mata demi kenyamanan, demi keamanan, dan keselamatan wisatawan,” katanya.