Mulai Juni 2025, wisatawan yang bermalam di Liverpool dikenai biaya tambahan sebesar 2 pound sterling (sekitar Rp 44 ribu) per malam. Kebijakan itu menjadikan Liverpool sebagai kota terbaru di Inggris yang menerapkan pajak turis.
Dikutip dari Independent, Kamis (1//5/2025), penerapan retribusi itu merupakan hasil kesepakatan antara para pemilik 83 hotel yang tergabung dalam Liverpool Accommodation BID. Dana yang terkumpul dari pungutan tersebut diprediksi mencapai 9,2 juta pound sterling dalam dua tahun ke depan.
Nantinya sekitar 6,7 pound sterling juta digunakan untuk mendukung sektor pariwisata dan kegiatan promosi kota. Biaya akan dibebankan kepada tamu hotel saat check-in atau check-out.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
BID bukan pajak resmi dari pemerintah pusat atau daerah, melainkan hasil kesepakatan sektor swasta dengan dukungan kerangka hukum pemerintah. Sebagian menyebutnya BID memiliki fungsi yang mirip dengan pajak turis lokal hanya saja secara legal berbeda.
Model ‘pajak’ itu bukan yang pertama di Inggris. Manchester telah lebih dulu menerapkan skema ‘pajak’ turis yang menginap atau bermalam atau pajak tidur itu pada 2023 dengan menggunakan dasar hukum yang sama, yaitu kebijakan BID. Skotlandia sudah lebih dulu mengesahkan undang-undang khusus yang mengizinkan pemungutan pajak turis secara resmi.
CEO Liverpool BID Company, Bill Addy, mengatakan bahwa pungutan itu digunakan untuk mendukung kegiatan pariwisata, konferensi bisnis, serta pemasaran destinasi. Tujuannya, agar Liverpool tetap menjadi magnet acara berskala besar dan menjaga pertumbuhan ekonomi pariwisata secara berkelanjutan.
“Ekonomi pengunjung yang kuat akan mendatangkan dampak positif jangka panjang bagi kota ini. Kami ingin memastikan Liverpool bisa terus berinvestasi di sektor yang membawanya ke peta dunia,” ujar Addy.