Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata akan membuat sebuah pedoman terkait pelaksanaan kegiatan study tour. Seperti yang diketahui isu tersebut menjadi sebuah perbincangan hangat.
Berawal dari kebijakan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang kegiatan study tour. Dengan kebijakan itu, ternyata berdampak negatif terhadap industri pariwisata.
Dalam sebuah diskusi yang diinisiasi oleh Forum Wartawan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Forwarparekraf) yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Pariwisata, Rabu (14/5/2025) Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, menyampaikan saat ini pihaknya tengah menggodok landasan terkait pelaksanaan study tour.
Agar ketika kegiatan itu dilakukan lebih banyak mendapatkan manfaat bagi pelajar dan tentunya aman untuk dilakukan. Sehingga menghilangkan narasi-narasi buruk tentang kegiatan itu.
“Kemanfaatannya tidak hanya bicara soal nilai ekonomi bagi sektor pariwisata dan juga masyarakat. Tetapi juga kemanfaatan dalam hal terkait dengan bagaimana pengaruh pada kehidupan sosial kita bermasyarakat,” kata Ni Luh.
Ni Luh melanjutkan, nantinya jika telah selesai melakukan penggodokan regulasi tentang study tour harapannya bisa membereskan semua permasalahan-permasalahan yang menyangkut study tour yang cukup kompleks.
“Jadi saat ini dari Kementerian Pariwisata terkait dengan study tour ini, sesuai dengan arahan bu menteri adalah bagaimana langkah-langkah yang kita ambil untuk tidak hanya memadamkan api. Tetapi mencegah apinya muncul lagi di kemudian hari,” ucapnya.
“Maka itulah muncul satu langkah yaitu melakukan peninjauan dan melakukan evaluasi terkait dengan kebijakan ini. Apakah memang melarang (study tour) itu adalah solusi atau kah mungkin memang perlu untuk membuat peraturan yang lebih jelas terkait dengan study tour ini,” lengkapnya.
Menambahkan, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizky Handayani, menjelaskan pedoman tentang study tour ini akan mencakup tahapan perencanaan hingga penyelenggaraan study tour. Yang melibatkan berbagai organisasi dalam ruang lingkup pariwisata.
“Jadi kami sebenarnya kalau menilat dari aspek industri ke depan, memang akan berbicara dengan ASITA, ASTINDO, dan lain-lain. Memang harus ada operator khusus yang menyelenggarakan study trip ini,” sebut Kiki sapaan akrabnya.
Targetnya pedoman tersebut akan rampung pada September mendatang, yang nantinya berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) atau Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).