Singapura menangkap ratusan turis di sepanjang 2025 termasuk dari Indonesia. Salah satu sebabnya, kedapatan membawa terlalu banyak uang tanpa ada pemberitahuan lebih dulu pada pihak berwajib.
Para pendatang asing ini juga tidak mengisi formulir NP727 yang tersedia di situs dan aplikasi Immigration and Checkpoint Authority (ICA). Di Singapura, pendatang asing yang membawa uang tunai dan atau instrumen berharga lebih dari SGD 20.000 wajib lapor pada imigrasi dan pihak berwajib lainnya. Jumlah tersebut setara dengan Rp 254,04 juta dengan kurs SGD 1= Rp 12.702. Aturan ini adalah pencegahan tindak pencucian uang dan upaya kriminal lain di Singapura.
Para pendatang yang tidak taat akan ditangkap pihak berwajib dan menanggung konsekuensinya. Mereka harus membayar denda hingga SGD 50.000 setara Rp 635,10 juta dan atau penjara tiga tahun. Singapura tentunya bisa menerapkan sanksi lain jika pendatang tersebut nakal, misal masuk daftar blacklist.
Dikutip dari Straits Times, Singapura rajin melakukan operasi penertiban dan menangkap pendatang asing yang bandel. Di Juni 2025, Singapura menangkap 14 WNA yang membawa uang cash lebih dari SGD 20.000 dalam bentuk mata uang negara lain. Pendatang asing berusia 26-71 tahun itu membawa uang cash serta barang berharga lain senilai SGD 20.700-380.139.
Artikel mengenai turis yang ditangkap di Singapura ini menjadi artikel terpopuler detikTravel, Senin (21/7/2025). Berikut artikel terpopuler selengkapnya: