Mulai 2026 mendatang, traveler bakal lebih sulit masuk ke Singapura. Langkah tegas itu diambil untuk memperkuat keamanan perbatasan negeri Singa.
Singapura bakal lebih tegas dalam menolak masuk pelancong yang dinilai berisiko tinggi atau menimbulkan ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, dan imigrasi mulai 2026 mendatang.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura akan mengeluarkan Arahan Larangan Naik (No-Boarding Direction atau NBD) kepada operator transportasi untuk mencegah pelancong tersebut menaiki kapal atau penerbangan menuju Singapura.
Dilansir dari Strait Times, ICA berencana mengimplementasikan NBD secara bertahap, dimulai di pos pemeriksaan udara (bandara) pada tahun 2026, dan di pos pemeriksaan laut (pelabuhan) pada tahun 2028.
Operator transportasi yang melanggar arahan NBD ini dapat dikenakan denda yang cukup besar, mencapai hingga S$10.000 (sekitar Rp115 juta). Langkah ini diambil setelah berlakunya Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) pada 31 Desember 2024.
Baca artikel detikTravel terpopuler Selasa (11/11/2025) ini selengkapnya di tautan berikut.
Jangan lewatkan artikel terpopuler lainnya di bawah ini:
