Turis Biarkan Anaknya BAB Sembarangan di Pulau Jeju, Warganet Ngamuk baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Seorang turis China yang sedang berlibur ke Pulau Jeju, Korea Selatan dihujat warganet. Dia membiarkan anaknya BAB sembarangan.

Dikutip dari Maeil Business, Minggu (12/10/2025), Chuseok adalah hari liburan nasional di Korea Selatan. Hari tersebut jatuh pada 6 Oktober, sebagai festival panen yang dilakukan selama 3 hari. Tak hanya wisatawan domestik, turis asing juga meramaikan periode liburan Chuseok itu.

Di antaranya satu turis China. Dia datang bersama anaknya ke Pulau Jeju.

Di Jeju, dia berkunjung ke Yongmeorihaean, sebuah kawasan pesisir yang ditetapkan sebagai monumen alam. Di sana, ia menggendong anaknya menghadap ke pantai. Ternyata, ia sedang berupaya membuat anaknya buang air besar (BAB) tanpa diketahui orang lain.

“Tempatnya sangat ramai dan antreannya panjang,” tulis seorang saksi lewat unggahan media sosial.

“Lalu saya melihat seorang perempuan mendudukkan anaknya di tanah untuk buang air besar. Karena banyak orang yang menonton, ia pindah sedikit lebih ke bawah dan selesai di sana,” dia menambahkan.

Sebuah foto yang dilampirkan pada unggahan tersebut menunjukkan perempuan itu berjongkok di dekat garis pantai bersama anaknya, yang semakin memicu reaksi keras.

Ia juga melihat seorang pemandu wisata muncul di dekatnya tetapi tidak mengatasi masalah tersebut. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kritik luas terhadap perilaku perempuan tersebut.

“Cara Anda berperilaku di negara lain menunjukkan betapa besar perilaku Anda di negara Anda sendiri! Ini bukan hanya memalukan dan menjijikkan, tetapi juga merupakan penghinaan besar terhadap monumen dan sejarah negara ini! Saya harap hukuman berat dijatuhkan,” tulis seorang netizen.

“Penangkapan dan 10 tahun penjara,” tulis yang lain.

Insiden itu bukan yang pertama di Jeju. Juni lalu, seorang anak asing tertangkap buang air besar di jalan di Kota Jeju, yang juga memicu kemarahan publik.

Data dari kepolisian Jeju menunjukkan peningkatan tajam dalam insiden gangguan ketertiban umum yang melibatkan warga negara asing.

Pemerintah daerah baru-baru ini mengintensifkan upaya untuk mengatasi perilaku buruk wisatawan asing, dengan memperingatkan bahwa mereka yang melanggar aturan yang dikeluarkan pemerintah dapat dikenakan denda hingga 200.000 won (Rp 2,3 jutaan) atau bahkan hukuman penjara.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi lingkungan setempat.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *