Paralayang Ilegal, Gubernur Jatim: Bromo Harus Dijaga Nilai Sakralnya

Posted on

Aktivitas paralayang yang sempat viral di kawasan Gunung Bromo menuai sorotan publik. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan dinyatakan terlarang, karena Bromo merupakan kawasan konservasi yang harus dijaga kelestariannya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat TNBTS atas aktivitas paralayang tersebut. Ia menegaskan, Gunung Bromo bukan sekadar destinasi wisata, melainkan juga kawasan konservasi dan warisan budaya masyarakat Tengger yang memiliki nilai sakral tinggi.

“Saya menghargai perhatian yang telah ditunjukkan TNBTS atas viralnya aktivitas paralayang di Gunung Bromo. Sebagai Gubernur Jawa Timur, saya ingin menegaskan bahwa kita harus menjaga Bromo tidak hanya sebagai destinasi wisata tetapi juga sebagai kawasan konservasi, warisan budaya masyarakat Tengger yang sakral, serta bagian dari Cagar Biosfer UNESCO,” ujar Khofifah, Minggu (14/9/2025).

Khofifah meminta semua pihak mulai dari pemerintah, TNBTS, aparat keamanan, penyedia jasa wisata, dan masyarakat untuk bersinergi memperkuat pengawasan serta penegakan hukum. “Turis asing maupun lokal yang melanggar akan ditertibkan sesuai peraturan,” tegasnya.

Khofifah juga menekankan pentingnya edukasi kepada para wisatawan. Edukasi tersebut, kata dia, menjadi kunci agar pengunjung lebih memahami kewajiban menjaga kelestarian alam sekaligus menghormati kearifan lokal masyarakat Tengger.

“Kita juga akan memperkuat edukasi kepada pengunjung mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam dan menghormati kearifan lokal, agar Bromo tetap lestari, sakral, dan dihormati generasi kini maupun yang akan datang,” ujarnya.

—–

Artikel ini sudah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini.