WN Suriah berinisial BD (24) berhasil diciduk petugas Imigrasi Ponorogo. Ia diduga menyalahi izin tinggal dengan bekerja menjadi seorang fotomodel.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah diduga melanggar aturan keimigrasian karena tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai tujuan visa kunjungannya. BD diciduk petugas Imigrasi pada Jumat (13/6).
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Happy Reza Dipayuda mengatakan penangkapan terhadap BD bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami menurunkan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk melakukan penelusuran,” kata Happy kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).T
Tim Inteldakim, kata dia, bergerak cepat dengan mengecek data BD melalui sistem keimigrasian (APGAKUM). Hasilnya, izin tinggal BD diketahui telah habis sejak 21 September 2024.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Intelijen Kodim 0802 Ponorogo dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 15.45 WIB, BD diamankan di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Babadan, Ponorogo.
“Yang bersangkutan saat itu sedang menginap di rumah orang tua dari temannya, seorang WNI berinisial NPL. Dari keterangan NPL, BD datang ke rumah tersebut pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Happy.
BD diketahui masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 24 Juli 2024 dengan visa kunjungan indeks 211 A. Visa itu hanya berlaku 60 hari hingga 21 September 2024.
“BD tidak memperpanjang izin tinggalnya dan malah mengajukan status pengungsi ke UNHCR. Surat pertimbangan pengungsi baru diterbitkan 17 Desember 2024 dan berlaku sampai 4 Juni 2025. Jadi ada masa tunggakan izin,” imbuhnya.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel BD, petugas menemukan indikasi bahwa ia pernah menjadi foto model dalam acara wedding exhibition di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur.
“Ini tentu tidak sesuai dengan visa kunjungan yang dia miliki. Visa kunjungan tidak boleh digunakan untuk bekerja atau melakukan kegiatan yang bersifat komersial,” tegas Happy.
BD saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Dia diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami akan menindak tegas siapa pun warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Ini sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM, bahwa keberadaan WNA harus memberikan dampak positif, bukan sebaliknya,” pungkas Happy.
——–
Artikel ini telah naik di detikJatim.